Jumat, 25 Mei 2012


Pengenalan Sosiologi Ekonomi
Sosiologi ekonomi tidak lah terkenal pada masa lalu, meskipun demikian ini merupakan dasar intelektual yang dapat mengidentifikasi tradisi lama dalam filosofi dan pemikiran sosial. Sepanjang seperempat abad, sosiologi ekonomi tumbuh dengan cepat dan sekarang telah menjadi sesuatu yang sangat menarik perhatian. Selain itu sosiologi ekonomi juga menjadi cabang penting dari disiplin ilmu asalnya (sosiologi).
Definisi Sosiologi Ekonomi
Sosiologi ekonomi, menurut yang diperkenalkan oleh Weber dan Durkheim, dapat secara sederhana didefinisikan sebagai perspektif sosiologi yang diterapkan dalam fenomena sosiologi. Pengertian yang sama tetapi lebih terperinci yaitu aplikasi dari bagian referensi, variabel dan penjelasan model sosiologi dalam perhatiannya kepada produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi dari barang ekonomi (langka) dan jasa.
Tendensi Ekonomi dan Membandingkan Sosiologi Ekonomi
Sekarang kita akan membandingkan sosiologi ekonomi dan mainstream ekonomi sebagai cara untuk merinci lebih jauh perspektif sosiologi dalam ekonomi. Berikut beberapa perbandingan antara sosiologi ekonomi dan ekonomi.
  1. Dalam ekonomi klasik dan neo-klasik tradisi memiliki satu dominasi tertentu, tetapi asumsi dasar dari tradisi tersebut telah mengalami perubahan dan perkembangan dalam berbagai arah. Knight (1921) menekankan bahwa ekonomi neo-klasik menganggap bahwa aktor dalam ekonomi memiliki informasi yang lengkap (rasional) dan informasi tersebut tidak memiliki nilai (free). Beberapa waktu, ekonomi mengalami perkembangan tradisi dalam menganalisis asumsi dasar dari resiko dan ketidakpastian dan informasi sama dengan biaya. Selain itu, telah banyak jenis dari rasionalisasi ekonomi yang muncul. Misalnya Prilaku rasional berkembang menjadi prilaku ekonomi, di mana cukup banyak pengaruh dari asumsi psikologi.
  2. Sosiologi meniadakan satu tradisi yang dominan. Pelbagai pendekatan sosiologi dan pendidikan yang diterima di sekolah berbeda dengan dan saling bersaing antara satu dengan lainnya, dan keadaan ini menyebabkan sosiologi ekonomi muncul. Contohnya Weber merasa skeptis mengenai pemikiran dari “sistem” sosial, apakah diterapkan dalam ekonomi atau sosiologi, ketika Parsons melihat masyarakat sebagai sistem dan ekonomi sebagai bagian dari sub-sistem tadi.
Konsep Aktor
Secara umum, aktor dari ekonomi yaitu individual dan aktor dari sosiologi ekonomi yakni grup, institusi dan masyarakat. Dalam ekonomi mikro, pendekatan individu telah dijelaskan secara sistematik oleh ekonom Austria, Carl Menger, dan diberikan label metodologi individual oleh Schumpeter. Dalam sosiologi, fokus aktor nya yaitu interaksi antar aktor dan aktor dalam masyarakat.
Konsep tindakan Ekonomi
Dalam ekonomi mikro, aktor dianggap memiliki kemampuan untuk memberikan dan menetapkan pilihan yang stabil, serta untuk memilih alternatif yang sesuai tindakan yang akan memaksimalkan utilitas. Dalam teori ekonomi, ini merupakan tindakan rasional dalam ekonomi. Sosiologi, berlainan, ia meliputi beberapa jenis tindakan ekonomi. Misalnya seperti yang disampaikan Weber, tindakan ekonomi dapat berupa rasional, tradisional, atau afektual.
Perbedaan lain antara mikro ekonomi dan sosiologi ekonomi yaitu dalam konteks lingkup tindakan rasional. Menurut tradisi ekonomi, tindakan rasional yakni ketika menggunakan secara efisien sumber daya yang ada. Sedangkan menurut sosiologi, selain pengertian tersebut yang oleh Weber disebut formal rationality, ada pengertian yang lain yaitu substantive rationality, dimana ini merujuk kepada alokasi dalam pedoman prinsip-prinsip yang lain, seperti loyalitas kelompok atau nilai-nilai suci. Jadi secara jelas perbedaan keduanya dalam melihat tindakan rasional yaitu ekonomi lebih menekankan pada asumsi, sedangkan sosiologi kepada variabel.

Mengapa engkau tega mencuri hatiku
Tanpa seijin aku lebih dulu
Memaksaku membuatku lemah tak ebrdaya
Keu dael saranghamnida
Nappayo cham keu dae ran saram
Heo rak do opshi wae nae mam ga jyeo yo
Keu dae ttaemune nan him gyeob gye sal go man inneun de
Keu daen mo reu chanayo
Aku bahkan tak seindah
Ku tak seindah kedipan matamu
Tapi dapatkah kau berikan senyum untukku
Walau itu bukan cinta, tapi aku memohon
On jen gan han bon jeum eun to ra pwa ju gyet jyo
Oooh aku menunggumu sampai akhir
Oneul do cha ma mo tan ka seum sok han ma di
Hanya satu kata, keu dael sarang hamnida
Kemarin aku tertidur
Keu dael keu ri da cham deu ryot na pwa yo
Ketika aku terbangun air matapun jatuh
Shi rin keu dae irum gwa (lalu aku memohon)
Hot win param pun in nak so man
On jen gan han bon jeum eun to ra pwa ju gyet jyo
Oooh aku menunggumu sampai akhir
Oneul do cha ma mo tan ka seum sok han ma di
Hanya satu kata, keu dael sarang hamnida
Kali aku melihatmu lagi
Keu dae twi mo suem eul pa ra po myeo
Heu reu neun nun mul chorom so ri om neun keu mal
(bagai air mata) keu dael sarang hamnida...

ijtihad


BAB II


A.Pengertian Ijtihad
ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu dan al-Juhd yang artinya kekuatan, kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa dan daya. Ijtihad dalam arti luas adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan. Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakkan agama Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sungguh-sungguh yang dilakukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya dalam rangka mencari dan menemukan hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam Alqur'an maupun al-Hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid. Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil dalam menegakkan kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk-bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan sebutan mujahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkan pada upaya sungguh-sungguh dengan hati dalam melawan dorongan dan hasrat nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, orang yang melakukan hal tersebut seringkali di sebut salik atau murid.Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

            Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

B.Jenis-jenis ijtihad

1.Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. Ijma’ yang hakiki hanya mungkin terjadi pada masa kedua khulafaur rasyidin ( Abu Bakar dan Umar) dan sebagian masa pemerintahan khalifah yang ketiga (Usman). Sekarang ijma’ hanya berarti persetujuan atau kesesuaian pendapat di suatu tempat mengenai tafsiran ayat-ayat (hukum) tertentu dalam Al-Qur’an. Di Indonesia misalnya, ijma mengenai kebolehan beristri lebih dari seorang berdasarkan ayat Alquran surat An-Nisa’ (4) ayat 3, dengan syarat-syarat tertentu, selain dari berkewajiban berlaku adil yang disebut dalam ayat tersebut, dituangkan dalam UU Perkawinan.

2.Qiyâs

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.

Beberapa definisi qiyâs (analogi)
Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya.  Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh). Sebagai contoh dapat dikemukakan larangan meminum khamar (sejenis minuman yang memabukkan yang terbuat dari buah-buahan) yang terdapat dalam Alquran surat Al-Maidah (5) ayat 90. Yang menyebabkan dilarang adalah illat-nya yakni memabukkan. Sebab minuman apapun yang memabukkan, hukumnya sama dengan khamar yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat buruk meminum minuman yang memabukkan itu, maka dengan Qiyas pula ditetapkan semua minuman yang memabukkan, apapun namanya, dilarang diminum dan diperjual belikan untuk umum.

3.Istihsân
Adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.. istihsan merupakan metode yang unik yang menggunakan akal pikiran dengan mengesampingkan analogi yang ketat dan bersifat lahiriah demi kepentingan masyarakat dan keadilan. Istihsan adalah suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut keadaan. Misalnya hukum islam yang melindungi hak milik seseorang. Hak milik seseorang hanya bisa dicabut kalau disetujui oleh pemiliknya. Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum yang mendesak, penguasa dapat mencabut hak milik seseorang dengan paksa, dengan ganti-kerugian tertentu kecuali kalau ganti-kerugian tertentu kecuali kalau ganti rugi itu tidak dimungkinkan. Contohnya adalah pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairi sawah-sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

4.Maslahah murshalah atau Masalih al-mursalah.

Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Sebagai contoh, dapat dikemukakan pembenaran pemungutan pajak pengahasilan untuk kemaslahatan masyarakat dalam rangka pemerataan pendapatan untuk kepentingan umum, yang tidak sama sekali disinggung di dalam Alquran dan Sunah Rasul.

5.Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.

6.Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya. Contohnya adalah, A mengadakan perjanjian utang-piutang dengan B. Menurut A, utangnya telah dibayar kembali, tanpa menunjukkan bukti atau saksi. Dalam kasus seperti ini, dalam istisab dapat ditetapkan bahwa A masih belum membayar utangnya dan perjanjian itu masih tetap berlaku selama belum ada bukti yang menyatakan bahwa perjanjian utang piutang tersebut telah berakhir.

5.Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadist, dan tentu saja berkenaan dengan soal muamalah. Seperti contoh,  melamar seorang wanita dengan memberikan sebuah tanda (pengikat). Tentu hal itu harus didasarkan kepada persetujuan kedua belah pihak.
ORANG YANG BERIJTIHAD PASTI MENDAPAT PAHALA
Kaitannya dengan seorang Hakim, dimana apabila seorang hakim telah berijtihad dalam mencari hakikat dan mendapatkan kebenaran, dia akan mendapat pahala meskipun keputusannya tidak benar. Amar bin Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Apabila dia berijtihad dan salah, baginya satu pahala.”
Al-Khaththabi berkata,”orang yang salah diberi pahala atas ijtihadnya dalam mencari kebenaran, karena ijtihadnya adalah ibadah. Dia tidak di beri pahala atas kesalahannya, hanya saja dosa ditanggalkan darinya.”
Ini berlaku bagi orang yang termasuk ke dalam golongan mujtahid, menguasai piranti ijtihad, serta memahami dasar-dasar dan bentuk-bentuk qiyas. Adapun orang yang tidak berkomitmen untuk melakukan ijtihad, dia hanya menyusahkan dirinya sendiri dan kesalahannya dalam memberi keputusan tidak dapat dimaafkan, bahkan dikhawatirkan akan mendapat dosa terbesar.